twitter



Merupakan aktiva yang dimiliki bank yang pemilikikannya ditujukan untuk tidak dijual kembali, melainkan untuk dipergunakan dalam rangka menunjang operasional perbankan sehari-hari.
                Jenis-jenis aktiva tetap yang dimiliki oleh suatu bank dapat meliputi, sebagai berikut :
1.       Tanah
Tanah dipergunakan untuk membangungedung bank yang baru karena tanah yang telah dibeli belum sempat digunakan oleh suatu bank.
2.       Gedung
Gedung dipakai oleh bank untuk kegiatan operasional maupun gedung yang diambil alin dari kredit.
3.       Inventaris
Semua peralatan kantor, seperti funiture, peralatan kerja, dan peralatan lainnya yang dipakai dalam operasional sehari-hari.
4.       Kendaraan
Semua jenis kendaraan diperginakan oleh bank untuk semua kegiatan operasional.
5.       Komputer
Semua jenis komputer yang dipergunakan oleh bank dalam operasional sehari-hari
Investasi dalam tanah dan gedung lazimnya merupakan komponen aktiva tetap yang cukup besar dibandingkan dengan aktiva tetap keseluruhan.
Aktiva tetap dalam akuntansi dilakukan untuk pembelian, ppenyusutan, perbaikan, penjualan, dan hibah. Lazimnhya, semua aktiva tetap harus diadakan administrasi sendiri. Karena begitu banyaknya ragam dan jenis semua aktiva tetap, biasanya diadakan buku-buku pembantu yang dipelihara untuk setiap cabang.



Pajak pengahasilan pasal 22 ini merupakan pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh :
1.       Bendahara pemerintah
2.       Badan-badan tertentu
3.       Wajib pajak badan tertentu
Dibawah ini terdapat pemungut-pemungut pajak pennghasilan pasal 22 adalah :
1.       Bank devisa dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai, atas impor barang.
2.       Direktorat Jendral Perbendaharaan, Bendahara pemerintah baik di tingkat pusat ataupun di tingkat daerah.
3.       Badan usaha milik negara dan Badan usaha milik daerah.
4.       Bank Indonesia.
5.       Badan usaha.
6.       Industri dan eksportir.
7.       Produsen atau importir.
8.       Wajib pajak badan.
Dalam PPh pasal 22 juga terdapat beberapa objek pemungutan, yakni :
1.       Impor barang.
2.       Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan Direktoret Jendral Anggaran dan Bendaharawan Pemerintah.
3.       Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN dan BUMD.
4.       Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh badan usaha dibidang industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif.
5.       Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha selain pertamina.
6.       Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri.
7.       Penjualan barang-barang mewah.



Dalam penyusutan untuk menghitung besarnya penyusutan harta tetap berwujud dibagi menjadi dua golongan, yaitu :
1.       Harta berwujud yang bukan berupa bangunan
2.       Harta berwujud yang berupa bangunan
Harta berwujud yang bukan berupa bangunan di bedakan menjadi empat kelompok, yaitu :
1.       Kelompok 1: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat empat tahun.
2.       Kelompok 2: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat delapan tahun.
3.       Kelompok 3: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat enam belas tahun.
4.       Kelompok 4: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat dua puluh tahun.
Sedangkan harta berwujud berupa bangunan dibagi menjadi dua, yaitu :
1.       Permanen, masa manfaatnya 20 tahun.
2.       Tidak permanen, bangunan yang bersifat sementara, terbuat dari bahan yang tidak tahan lama, dan masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.
Sedangkan pengertian amortisasi sama seperti penyusutan namun bila penyusutan untuk harta berwujud sedangkan amortisasi untuk harta tak berwujud. Harta tak berwujud dibagi menjadi empat golongan, yaitu :
1.       Kelompok 1: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat empat tahun.
2.       Kelompok 2: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat delapan tahun.
3.       Kelompok 3: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat enam belas tahun.
4.       Kelompok 4: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat dua puluh tahun.


            Adalah serangkaian untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan keterangan lainnya untuk mengguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Yang menjadi sasaran dalam pemeriksaan maupun penyelidikan adalah untuk mencari adanya :
1.     Interpretasi Undang-Undang yang tidak benar
2.     Kesalahan hitung
3.      Penggelapan secara khusus dari penghasilan
4.      Pemotongan dan pengurang tidak sesungguhnya, yang dilakukan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
Adapuntujuan pemeriksaan ialah :
1.      Mengnuji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada wajib pajak.
2.      Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa memiliki wewenang untuk mengiji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.



Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, surat ketetapan pajak lebih bayar.
1.       Surat ketetapan pajak kurang bayar merupaka surat yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi,  dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Dibawah ini merupakan fungsi SKPKB, yaitu :
a.       Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b.      Sarana untuk mengenakan sanksi.
c.       Alat untuk menagih pajak
2.       Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan merupakan surat yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Dibawah ini merupakan fungsi SKPKB, yaitu :
a.       Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b.      Sarana untuk mengenakan sanksi.
c.       Alat untuk menagih pajak
3.       Surat ketetapan pajak lebih bayar merupakan surat yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak terutang.
Fungsi dari SKPLB adalah sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
4.       Surat ketetapan pajak nihil merupaka surat yang menentukan jumlah pokok pajak yang besarnya sama dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak langsung dan tidak ada kredit pajak.
5.       Surat tagihan pajak merupakan surat melakukan tagihan pajak dan sanksi administrasi berupa bungan dan denda.
Fungsi STP ialah sebagai berikut :
a.       Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT wajib pajak.
b.      Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda
c.       Alat untuk menagih pajak


Pajak yang ada di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu pajak negara dan pajak daerah. Terdapat lima pajak negara yang masih berlaku sampai saat ini adalah :
1.       Pajak penghasilan (PPh), tertera dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2000.
2.       Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPnBM), terdapat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2000.
3.       Bea Materai, dasar hukum pengenaan bea materai adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 1985.
4.       Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dasar hukum pajak ini adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 1994.
5.       Bea Perolehan  Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Dasar hukum pajak BPHTB adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
Jenis-jenis pajak daerah dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.       Pajak propinsi, terdiri dari :
a.       Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
b.      Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
c.       Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
d.      Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
2.       Pajak kabupaten/kota, terdiri dari :
a.       Pajak hotel
b.      Pajak retoran
c.       Pajak hiburan
d.      Pajak reklame
e.      Pajak penerangan jalan
f.        Pajak pengambilan bahan galian golongan C
g.       Pajak parkir
h.      Pajak Lain-lain