twitter



Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah kepada seseorang atau badan tertentu dikota lain yang telah ditunjuk si pemberi amanat.
                Tidak semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukkan dalam kegiatan inkaso. Warkat-warkat yang masuk ke dalam inkaso adalah :
1.       Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen-dokumen apapun, seperti cek, bilyet giro, wesel, dan surat berharga lainnya.
2.       Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya, seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.
Jenis-jenis inkaso bila ditinjau dari sifat kegiatannya, kegiatan inkaso dibagi menjadi dua jenis, yakni inkaso keluar dan inkaso masuk.
Ø  Inkaso keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah lain. Dalam hal ini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain dikota lain.
Ø  Inkaso keluar
Merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Baik inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara bank pemberi amanat dan cabang pemberi amanat. Dalam inkaso keluar bank, pemberi amanat akan mendebit bank penerima amanat. Sedangkan dalam inkaso masuk, bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat.

0 komentar:

Posting Komentar