twitter



Dalam penyusutan untuk menghitung besarnya penyusutan harta tetap berwujud dibagi menjadi dua golongan, yaitu :
1.       Harta berwujud yang bukan berupa bangunan
2.       Harta berwujud yang berupa bangunan
Harta berwujud yang bukan berupa bangunan di bedakan menjadi empat kelompok, yaitu :
1.       Kelompok 1: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat empat tahun.
2.       Kelompok 2: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat delapan tahun.
3.       Kelompok 3: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat enam belas tahun.
4.       Kelompok 4: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat dua puluh tahun.
Sedangkan harta berwujud berupa bangunan dibagi menjadi dua, yaitu :
1.       Permanen, masa manfaatnya 20 tahun.
2.       Tidak permanen, bangunan yang bersifat sementara, terbuat dari bahan yang tidak tahan lama, dan masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.
Sedangkan pengertian amortisasi sama seperti penyusutan namun bila penyusutan untuk harta berwujud sedangkan amortisasi untuk harta tak berwujud. Harta tak berwujud dibagi menjadi empat golongan, yaitu :
1.       Kelompok 1: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat empat tahun.
2.       Kelompok 2: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat delapan tahun.
3.       Kelompok 3: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat enam belas tahun.
4.       Kelompok 4: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat dua puluh tahun.

0 komentar:

Posting Komentar