SISTEM EKONOMI
Sistem ekonomi adalah pandangan suatu masyarakat yang mendasari pengelolaan perekonomian suatu negara. Awalnya hanya ada dua sistem perekonomian, yakni sistem okonomi kapitalis dan sistem okonomi sosialis. Namun seiring berkembangnya dunia, sistem ekonomi berkembang menjadi sistem ekonomi campuran. Bahkan pada saat ini Indonesia mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan.
1. Sistem ekoomi kapitalis
Pada sistem ini pembangunan ekonomi hanya direncanakan oleh perusahaan swasta sedangkan pemerintah berfungsi sebagai penjaga keamanan serta pengatur kebijakan moneter dan fiskal (pajak).
2. Sistem ekonomi sosialis
Perencanaan ekonomi dalam sistem ekonomi sosialis ini diatur oleh pemerintah melalui badan perencanaan pusat yang merumuskan rencana secara menyeluruh. Khusus untuk semua aspek yang menyangkut tujuan sosialisme diatur dan diawasi secara terpusat oleh badan tersebut.
3. Sistem ekonomi campuran
Sistem ekonomi campuran adalah suatu sitem di mana satu sisi pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, namun pemerintah turut campur tangan dalam perekonomian agar menghindari penguasaan secara penuh dari golongan masyarakat terhadap sumber daya ekonomi.
Ada tiga campur tangan pemerintah dalam perekonomian, yaitu :
a. Membuat undang-undang untuk mengatur dan mengawasi kegiatan ekonomi.
b. Mendirikan perusahaan yang kegiatannya hampir sama dengan usaha swasta, namun terorientasikan kepada masyarakat banyak.
c. Menetapkan kebijakan fiskal dan kebijakan moneter.
4. Sistem ekonomi kerakyatan
Pada sistem ekonomi kerakyatan ini bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan pada prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi.
Jadi, setiap negara belum tentu memakai sistem perekonomian yang sama, karena setipa negara dalam menentukan sistem perekonomian sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu sebagai berikut :
1. Faktor intern meliputi :
a. Lembaga ekonomi
b. Lambaga sosial
c. Lembaga politik
2. Faktor ekstern meliputi :
a. Keadilan politik
b. Falsafah negara
c. Hukum yang berlaku