twitter



PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG

              Anjak piutang menurut SK Menkeu No. 1251/KMK.013/1988, tanggal 20 Desember 1988 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian serta pengurusan piutang atau promes atas dasar diskonto dari klien sehingga hak penagihan beralih kepada perusahaan anjak piutang. Selain pengertian tentunya juga ada pelaku-pelaku dalam kegiatan anjak piutang, yaitu perusahaan anjak piutang, klien atau supplier, Nasabah atau debitur, dan bank.
1.           Kegiatan anjak piutang
Anjak piutang memiliki beberapa kegiatan, diantaranya sebagai berikut :
a.      Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan
·         Perlindungan terhadap risiko piutang
·         Jasa pembiayaan
b.      Mengelola penjaualan kredit perusahaan
·         Memberikan kesempatan untuk mengembangkan usaha
c.      Penagihan piutang
·         Memperbaiki sistem penagihan
·         Meningkatkan kepercayaan
d.      Jasa administrasi
·         Biaya administrasi
·         Jasa pembukuan
·         Administrasi dan penagihan
2.           Jasa-jasa anjak piutang
Jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang ada dua, yaitu :
a.      Jasa pembiayaan
Jasa pembiayaan ini adalah jasa yang menyediakan pembiayaan dimuka dengan presentase antara 60% sampai 80% dari total piutang setelah kontrak dengan menyerahkan bukti penjualan.
b.      Jasa non pembiayaan
·         Investigasi kredit
·         Sales ledger administration
·         Pengawasan kredit dan penagihannya
·         Perlindungan terhadap risiko kredit

0 komentar:

Posting Komentar