Adalah serangkaian untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan keterangan lainnya untuk mengguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Yang menjadi sasaran dalam pemeriksaan maupun penyelidikan adalah untuk mencari adanya :
1. Interpretasi Undang-Undang yang tidak benar
2. Kesalahan hitung
3. Penggelapan secara khusus dari penghasilan
4. Pemotongan dan pengurang tidak sesungguhnya, yang dilakukan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
Adapuntujuan pemeriksaan ialah :
1. Mengnuji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada wajib pajak.
2. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa memiliki wewenang untuk mengiji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.