twitter


            Adalah serangkaian untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan keterangan lainnya untuk mengguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Yang menjadi sasaran dalam pemeriksaan maupun penyelidikan adalah untuk mencari adanya :
1.     Interpretasi Undang-Undang yang tidak benar
2.     Kesalahan hitung
3.      Penggelapan secara khusus dari penghasilan
4.      Pemotongan dan pengurang tidak sesungguhnya, yang dilakukan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
Adapuntujuan pemeriksaan ialah :
1.      Mengnuji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada wajib pajak.
2.      Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa memiliki wewenang untuk mengiji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

0 komentar:

Posting Komentar