twitter


Pajak yang ada di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu pajak negara dan pajak daerah. Terdapat lima pajak negara yang masih berlaku sampai saat ini adalah :
1.       Pajak penghasilan (PPh), tertera dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2000.
2.       Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPnBM), terdapat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2000.
3.       Bea Materai, dasar hukum pengenaan bea materai adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 1985.
4.       Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dasar hukum pajak ini adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 1994.
5.       Bea Perolehan  Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Dasar hukum pajak BPHTB adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
Jenis-jenis pajak daerah dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.       Pajak propinsi, terdiri dari :
a.       Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
b.      Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
c.       Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
d.      Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
2.       Pajak kabupaten/kota, terdiri dari :
a.       Pajak hotel
b.      Pajak retoran
c.       Pajak hiburan
d.      Pajak reklame
e.      Pajak penerangan jalan
f.        Pajak pengambilan bahan galian golongan C
g.       Pajak parkir
h.      Pajak Lain-lain

1 komentar:

  1. thankz,...

Posting Komentar